01.04.09
Images from Israeli Terrorist attack on Ghazza
| Over 200 Tons of bombs. Of course no innocent civilians were targeted, These Zionist Pigs deserve thousands of Martyrdom (“suicide”) attacks.
Please encourage your Imams to make Qunoot for the Muslims in Ghazza. O Allah! Send your rage upon the Zionist pigs – the scum of the earth – as well as those Idolic “Muslim” Rulers who prevent the Muslims from waging Jihad and helping their brothers. O Allah hear our call! O Allah exact revenge on Husni “La” Mubarak, the Traitor of the two Holy Mosques – Abdul-Kalb Aal As-Salool, and all others who have acted traitorously to this religion! O Allah guide the Ummah of Muhammad to raise the flag of Jihad. O Allah! have mercy on our oppressed brothers and sisters in Ghazza and everywhere else. O Allah! Guide Hamas to leave the dirty games of politics, democracy and compromise and to rise and wage Jihad against Your enemies! O Allah guide them to establish the Sharia! O Allah! Establish the Islamic State of Iraq and strengthen them, that it may be the launching pad for Jihad against the Jews.
|
11.03.08
New Spirit…
Assalamu’alaykum
sudah lama saya tidak menulis di blog saya ini, bukannya saya melupakannya,.. tapi… ya begitulah, karena aktivitas yang padat (seperti jalan raya saja padat..), tapi itu bukan alasan lhoooo….
NEW Spirit!!!
untuk saat ini itulah yang saya butuhkan.. SEMANGAT Baru untuk menapaki jalan kehidupan ini…
12.19.07
Produk Halal???
Produk halal??? Sudah halalkah produk yang kita konsumsi ??? Bagaimana kita mengetahui bahwa produk yang kita beli memang sudah benar-benar halal. Sebuah produk makanan mencantumkan logo halal secara mencolok. Tetapi setelah dilakukan klarifikasi, produk tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari siapapun. Tidak ada kejelasan, apakah ia benar-benar halal atau tidak. Masyarakat yang peduli halal dan hanya melihat kemasan luarnya akan tertipu karena telah menganggapnya sebagai produk halal. Hal inilah yang membuat keraguan beberapa konsumen dalam membeli sebuah produk. Sehingga konsumen harus benar-benar teliti dalam memilih produk, apakah produk tersebut memang terjamin kehalalannya, tapi juga tidak lupa akan manfaat produk tersebut bagi kesehatan tubuh. Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan konsumen sebelum membeli produk, seperti yang dijelaskan di artikel “teliti sebelum membeli” di www.halalmui.or.id yaitu:
Memahami Bahasa/Tulisan
Langkah pertama yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah memahami bahasa atau tulisan. Hal ini sangat perlu karena pada saat ini Indonesia kebanjiran produk impor baik yang legal maupun tidak. Meskipun aturan yang berlaku mewajibkan produsen untuk mencantumkan informasi yang dapat dipahami oleh konsumen secara umum, akan tetapi pada kenyataannya masih ada produk yang beredar di pasaran dengan tulisan atau bahasa yang sama sekali tidak dapat dipahami. Langkah konsumen yang terbaik dalam menghadapi produk seperti ini adalah menghindarinya.
Nomor Pendaftaran
Produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia seharusnya terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran untuk produk pangan adalah MD atau SP untuk industri kecil. Sedangkan produk impor mendapatkan nomor registrasi dengan kode ML. Kode CD diberikan untuk produk kosmetika lokal dan CL untuk produk luar. Adapun kode TR diperuntukkan bagi produk obat tradisionil (jamu) dalam negeri dan TL untuk produk impor .
Nama Produk, Produsen dan Alamat Produksi
Nama dan alamat produsen tidak selalu sama dengan pabrik yang memproduksinya. Saat ini ada perusahaan tertentu yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk produk tertentu di Indonesia, kemudian memproduksi produk yang persis sama di pabrik lain di luar negeri. Padahal sertifikat halal MUI yang dimiliki hanya diberikan kepada produk yang diproduksi di Indonesia. Pada kasus lain, ada produsen yang sudah dikenal masyarakat luas sebagai produsen produk bersertifikat halal kemudian mengeluarkan produk baru dengan merk baru yang tidak disertifikasi halal. Konsumen yang tidak teliti akan otomatis beranggapan bahwa produk apapun yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut pasti halal. Hal-hal seperti ini tentunya menyesatkan konsumen. Oleh karena itu meneliti nama produk, produsen dan alamat produksinya perlu sekali dilakukan.
Label Halal
Cara yang paling mudah dilakukan untuk memilih produk halal adalah dengan melihat ada tidaknya label atau logo halal pada kemasannya. Produsen yang akan mencantumkan label halal harus memiliki sertifikat halal terlebih dahulu. Tanpa sertifikat halal MUI, ijin pencantuman label halal tidak akan diberikan pemerintah. Sampai saat ini memang belum ada aturan yang menetapkan bentuk logo halal yang khas, sehingga pada umumnya produsen mencetak tulisan halal dalam huruf latin dan/arab dengan bentuk dan warna yang beragam. Akan tetapi beberapa produsen sudah mulai membuat logo halal dengan bentuk logo MUI dengan mencantumkan nomor sertifikat halal yang dimilikinya. Hal ini dirasakan lebih aman bagi produsen karena masih cukup banyak produk yang beredar di pasaran yang mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat halal MUI. Ma.
Daftar Bahan yang Digunakan
Salah satu hal penting lain yang harus diperhatikan oleh konsumen adalah daftar atau komposisi bahan atau istilah lain ingredients yang terkandung dalam produk yang akan dikonsumsi. Istilah bahan yang digunakan jika diperhatikan masih sangat beragam. Ada yang sudah menggunakan bahasa Indonesia yang secara umum dikenal oleh masyarakat, ada yang nasih menggunakan istilah asing atau dapat ditemukan juga penggunaan kode. Istilah asing yang perlu dikritisi kehalalannya antara lain emulsifier atau bahan pengemulsi, stabilizer atai bahan penstabil, shortening, tallow, gelatin dan collagen. Sedangkan lard adalah jenis yang harus dihindari karena merupakan istilah untuk lemak babi yang sudah pasti keharamannya. Kode yang sering muncul adalah kode untuk bahan pewarna dan kode E yang merupakan kode untuk bahan tambahan pangan atau food additives. Tidak semua bahan dengan kode E perlu dicurigai kehalalannya. Beberapa contoh kode E yang perlu diperhatikan karena mungkin berasal dari hewan adalah E422 (gliserol/gliserin), E430-E436 (asam lemak dan turunannya) dan E470-E495 (garam atau ester asam lemak). Sedangkan E334 adalah kode untuk L-(+)- tartaric acid yang merupakan hasil samping industri wine.
Dari artikel “Teliti sebelum membeli” tersebut, mungkin bisa dijadikan langkah awal kita dalam mendiskripsikan kehalalan produk yang kita beli/konsumsi. Tapi kita harus tetap berhati-hati dalam memilih produk, seperti yang diungkapkan diatas bahwa logo halal pun masih perlu dipertanyakan………..
Bagi siapapun yang peduli tentang masalah Kehalalan Pangan……… Silakan memberi komentar pada tulisan saya………
























